Saturday, February 01, 2014

Peraturan Dirjen Hubla No. HK/103/2/19/DJPL-13

Implementasi SCTW 2010 amandemen konvensi SCTW 1995

Kesimpang siuran berita tentang di berlakukannya  SCTW 2010 amandemen dari konvensi SCTW 95 akhirnya terjawab sudah. pemerintah Indonesia dalam hal ini Dephub cq Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan surat peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK/103/2/19/DJPL-13 yang berisikan tentang  Penyelengaraan dan Pelaksanaan Ujian Pemuktahiran sertifikat Pelaut STCW 1978 Amandemen 2010 ( manila ) 

Dalam blog ini akan saya posting copy lembar peraturan Dirjen Hubla No. HK/103/2/19/DJPL-13 tersebut untuk panduan kita dalam melaksanakan updating yang harus di laksanakan sesuai aturan SCTV 2010 Konvensi manila.

Perubahan penting untuk setiap bab dari STCW Konvensi dan Kode yang di hasilkan dalam konvensi yang di hadiri oleh negara - negara anggota IMO pada tanggal 21 juni 2010 di manila meliputi:
  1. Validasi ulang untuk petugas tingkat yang lebih tinggi dan manajerial untuk sertifikat kompetensi (COC) yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintahan.
  2. Bimbingan pelatihan yang baru dan ditingkatkannya kualitas kru kapal dan petugas yang melayani onboard.
  3. Persyaratan Baru  MARPOL yang mencakup pelatihan kepemimpinan dan kerja sesama tim.
  4. langkah-langkah yang ketat untuk mencegah penipuan sertifikat kompetensi (COC) yang mengalir di pasar internasional.
  5. Jam Istirahat onboard  telah ditingkatkan dari 70 jam menjadi 77 jam per minggu untuk bekerja di kapal yang layak.
  6. Pengenalan petugas Electro-teknis dan COC dengan pelatihan yang telah disetujui .
  7. Fasilitas lainnya dan pelatihan yang lebih baik bagi engineer Yunior dan Taruna untuk mengatasi masalah kekurangan pegawai.
  8. Diperbaruinya kebijakan obat-obatan dan alkohol, dan pemeriksaan kesehatan yang ketat.
  9. Persyaratan Baru untuk pelaut yaitu Mampu untuk memiliki sertifikat kompetensi sebagai persyaratan menaiki kapal.
  10. Metode pelatihan  baru  dalam teknologi modern seperti menampilkan grafik elektronik dan sistem informasi (ECDIS).
  11. Kompetensi norma yang ketat untuk staf kapal tanker, gas dan pembawa kimia.
  12. Kebutuhan baru yaitu ditingkatkannya pelatihan ISPS dan juga pelatihan untuk mengatasi situasi serangan pembajakan.
  13. Pencantuman metode pelatihan modern memperkenalkan dan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran berbasis web.
  14. Peraturan pelatihan baru untuk staf kapal yang berada kutub dan personil sistem operasi posisi dinamis.
  15. Inisiatif diambil oleh IMO untuk mengatasi kekurangan pelaut di dunia  dengan "kampanye laut".
Copy Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK/103/2/19/DJPL-13.








No comments: